JAKARTA, KOMPAS.TV- Yayasan Aksi Cepat Tanggap hanya mengimplementasikan dana sekitar Rp20,563 miliar dari Rp138,546 M yang diberikan oleh Boeing.
Hal itu tertera dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Mia Natalina dalam persidangan Terdakwa Ahyudin, pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Jaksa merujuk pada 'Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021' oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA tanggal 8 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Jaksa Mia merinci jenis pengeluaran Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebesar Rp 20.563.857.503 yang sesuai implementasi kegiatan Boeing.
Baca Juga: Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
“Pembayaran proyek boeing sesuai PKS 18,188,357,502," kata Jaksa Mia. "Pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun 2,375,000,001. Pembayaran proyek boeing atas nama Francisco 500,000,000."
Dari rincian tersebut, dana dari Boeing yang tidak sesuai dengan implementasi sebagaimana kesepakatan dengan ahli waris korban mencapai Rp117,9 miliar.
“Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Saksi Ibnu Khajar dan Saksi Hariyana Binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997,” kata Jaksa Mia.
Ahyudin, Ibnu Hadjar dan Hariyana Binti Hermain dijerat oleh JPU dengan pasal yang sama. Ketiganya dianggap telah menggunakan dana BCIF di luar dari peruntukannya, sebesar Rp 117.9 Miliar.
Baca Juga: Pengacara RE: Ferdy Sambo Intimidasi Richard Eliezer Sampai di Depan Ruangan Kapolri
Berdasarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/11/2022), “Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.”
Jaksa Penuntut Umum menganggap Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.