BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria yang berprofesi sebagai penata rias dan pemilik sanggar melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur.
Eca, seorang pria yang bekerja sebagai penata rias dan pemilik sanggar di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi, setelah melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Baca Juga: Ganjar Ancam Pecat Guru yang Rundung Siswanya
Pelaku melancarkan aksinya sejak 6 bulan lalu, dengan modus mengajari korban menari disanggar miliknya, lalu membujuk dan mengancam agar korban mau mengikuti nafsu bejat pelaku.
Polisi menyebut, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke orang tuanya lantaran merasa sakit pada bagian kemaluan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal tetang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga masih akan melakukan pengembangan guna mengetahui ada tidaknya korban lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.