Kompas TV entertainment selebriti

Nikita Mirzani Bagi-Bagi 100 TV Digital tanpa Syarat, Ingin Semua Orang Saksikan Proses Persidangan

Kompas.tv - 15 November 2022, 16:50 WIB
nikita-mirzani-bagi-bagi-100-tv-digital-tanpa-syarat-ingin-semua-orang-saksikan-proses-persidangan
Nikita Mirzani bagi-bagi 100 TV digital agar netizen bisa menyaksikan proses persidangannya.  (Sumber: Grid.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani berencana membagikan 100 unit TV digital untuk netizen tanpa syarat agar semua orang bisa menyaksikan proses persidangan kasus pencemaran nama baik.

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram pribadi Nikita Mirzani yang kini dikelola oleh admin.

Tadi Kaka Niki bilang ke Bang Aji yang selalu nemenin Kaka Niki selama ditahan di Rutan Serang untuk kasus yang ada-ada ini. Katanya Kaka Niki mau bagi2 100 TV digital ga pake syarat,” tulis admin di Instagram Story, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Kala Kuasa Hukum Nikita Mirzani Semprot Petugas Kejaksaan: Biasa Aja, Ini Hanya Pencemaran Nama Baik

Biar semua orang2 bisa liat proses persidangan,” sambungnya.

100 unit TV digital tersebut nantinya akan diberikan kepada netizen yang selalu mendukung Nikita Mirzani.

Siap-siap ya, siapa tau kalian yang bakalan dikirimin TV digitalnya,” pungkas admin.

Sayangnya, belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses pemilihan netizen yang akan mendapatkan TV digital dari Nikita Mirzani.

Pengumuman Nikita Mirzani bagi-bagi TV digital ini diunggah persis setelah perempuan 36 tahun itu merampungkan sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin.

Dalam sidang perdana tersebut, Nikita mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Respons Nikita Mirzani Dengar Dakwaan Pasal Berlapis dari Hakim: Ketawa Aja

Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sementara, dakwaan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani terjerat pasal berlapis akibat unggahan Instagramnya sendiri yang menyinggung nama Dito Mahendra. Akibat unggahan tersebut, Dito mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x