JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjadi sorotan usai memarahi petugas kejaksaan yang disebut menghalang-halangi kliennya saat bertemu dengan awak media.
Hal itu bermula saat Nikita bangkit dari kursi terdakwa dan berjalan ke arah awak media yang menunggunya. Namun, saat Nikita hendak memberikan keterangan, pihak kejaksaan pun datang.
Fahmi Bachmid pun memarahi petugas kejaksaan yang berniat membawa Nikita Mirzani usai sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra usai.
Baca Juga: Respons Nikita Mirzani Dengar Dakwaan Pasal Berlapis dari Hakim: Ketawa Aja
“Biarkan dalam keadaan bebas. Jangan seperti orang, diginikan, tolong lah,” ujar Fahmi Bachmid kepada petugas kejaksaan, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Saking geramnya, Fahmi pun menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus pencemaran nama baik. Kliennya pun bukan pelaku teroris sehingga tak patut dihalang-halangi.
“Jangan seperti pelaku teroris, biasa saja lah, ini hanya pencemaran nama baik,” tegas dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Berupaya Bebas Melalui Penangguhan Penahanan
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta akibat postingan perempuan yang akrab disapa Nyai itu.
Kerugian yang dialami Dito menjadi sorotan tersendiri dalam sidang perdana tersebut. Fahmi Bachmid pun mengungkapkan rasa herannya. Dia sempat mengira bahwa itu salah ketik.
“Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," ungkap Fahmi.
Baca Juga: Jaksa Jelaskan Kronologi Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta Gegara Postingan Nikita Mirzani, Kok Bisa?
Sementara itu, Nikita Mirzani yang telah mendengarkan dakwaan berpendapat bahwa dakwaan jaksa lucu.
“Lucu aja, ketawa aja. Ya kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana,” kata Nikita.
Usai mendengarkan dakwaan, pihak Nikita Mirzani pun akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, sidang eksepsi akan digelar dua pekan yang akan datang, yakni 28 November 2022.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.