JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Bambang Wuryanto menanggapi banyaknya deklarasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilakukan para relawan.
Namun demikian, Bambang Wuryanto, menegaskan bahwa hanya partai politik yang bisa mengusung capres maupun cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Kapolda Papua Perintahkan Tangkap Dalang Kerusuhan di Dogiyai: Jangan Dibiarkan, Harus Dihukum
Karena itu, kata Bambang, jika hendak mengusung capresnya sendiri, maka sebaiknya para relawan tersebut membuat partai politik agar bisa mengusung pasangan calon pilihannya sendiri.
"Lah kalau partai atau gabungan partai, ya tergantung partainya, apa mau lihat itu?," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
"Tetapi, kalau para relawan itu ingin mencalonkan sendiri, ya sebaiknya punya partai, ikut kompetisi pemilu."
Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan isi Undang-Undang Dasar (UUD) mengenai syarat pengusungan capres-cawapres yang harus melalui partai politik.
Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi Layak Jadi Sekjen PBB karena Legacy yang Luar Biasa
Dalam UUD tersebut, kata Bambang, sama sekali tidak ada menyebutkan pasangan capres-cawapres diusung oleh para relawan.
"Wong UU konstitusi kita mengatakan (pengusung paslon) adalah parpol," ucap Bambang Wuryanto.
"Tidak ada tulisannya dalam konstitusi kita itu bahwa presiden dan wapres didukung oleh para relawan. Kan enggak ada."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.