TANGERANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis, selama 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan korban, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: 9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ditutup, Korban Bisa Lapor ke Kontak Berikut
Vonis Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.