JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diputuskan ditunda pada pekani ini.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang terhadap kliennya pada pekan ini.
Baca Juga: Fakta Satu Keluarga Tewas di Kalideres karena Tidak Makan, Polisi: Kulkasnya Benar-Benar Kosong
Menurut Ronny, penundaan sidang itu justru menguntungkan pihaknya. Sebab, kata dia, pihaknya memiliki waktu untuk menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan berikutnya.
"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan," kata Ronny dikutip dari video Kompas TV, Senin (14/11/2022).
"Karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya."
Ronny menambahkan, sejauh ini tidak ada yang memberatkan kliennya terkait keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J
"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ujar Ronny.
Ronny melanjutkan, Bharada E sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator atau JC bakal bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.
Dalam kasus itu, Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut surat dakwaan, Bharada E mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J yang dituduh melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.