SORONG, KOMPAS.TV - Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan satu anggota polisi aktif dan dua warga sipil kini serahkan ke kejaksaan. Para pelaku sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Sorong kota.
Badan narkotika nasional Papua Barat menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan satu oknum polisi aktif ke kejaksaan negeri Sorong.
Kepala seksi pidana umum Eko Nuryanto mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda. Penangkapan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu terjadi pada 16 juli lalu di salah satu hotel Kabupaten Sorong Selatan.
#Kejaksaannegerisorong
#narkotikasabu
#BNNPapuabarat
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.