JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penundaan persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo serta beberapa terdakwa lainnya untuk evaluasi.
Ketut mengatakan, persidangan yang ditunda khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya penundaan sidang ini, ia berharap masyarakat dapat memakluminya.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca Juga: Relasi Kuasa Ferdy Sambo Menembus Dinding Penjara
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mereka yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi. Sementara itu, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Video editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.