JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, mengatur kembali kebijakan keramaian dalam aktivitas konser.
Hal ini seiring DKI masih menerapkan PPKM Level 1.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk menerapkan aturan baru terkait keramaian aktivitas konser.
Heru menyebut, konser hanya boleh diisi 70 persen kapasitas dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.
Ia mengingatkan akan ada sanksi, bagi siapapun yang melanggar.
Baca Juga: Siap-Siap War! Ini Harga Tiket Konser Cigarettes After Sex di Ancol 2023, Termurah Rp850.000
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.