KOMPAS.TV-Mari ketahui bersama apa itu Black Spot?
Black Spot atau daerah rawan kecelakaan didefinisikan sebagai suatu segmen kira-kira sepanjang 500 meter yang sering terjadi kecelakaan, area itu biasanya memiliki Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK) lebih dari 30 kejadian yang dihitung berdasarkan data kecelakaan selama 2 tahun, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 43Tahun 2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Black Spot.
Bagaimana kriteria sebuah lokasi bisa dinyatakan sebagai Black Spot?
Bedanya Black Spot dan Blind Spot apa sih?
Blind Spot merupakan titik buta atau area yang tidak bisa terlihat oleh pengemudi.
Penyebab dari Blind Spot cukup beragam yakni:
Baca Juga: Tersulut Emosi! Kecelakaan Tewaskan Anak Usia 5 Tahun Berujung Ricuh
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.