YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Suporter Arema FC, Aremania, mengupayakan segala cara untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Terbaru, Aremania membentuk gerakan Gaspol (Gerakan Suporter Lapor).
Gerakan ini bertujuan untuk mendorong pihak-pihak korban dan saksi untuk mau berbicara.
Setelah melakukan serangkaian aksi di Malang, rombongan Aremania rencananya akan berangkat ke Jakarta untuk memberikan pelaporan ke Mabes Polri.
Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) saat ini sudah mengumpulkan laporan dari 60 orang.
Laporan tersebut akan dijadikan dasar pelaporan ke Mabes Polri.
Anjar Nawan Yusky sebagai anggota Tim Hukum TGA menjelaskan, laporan yang masuk akan dibagi menjadi tiga kategori.
Tiga kategori ini untuk menekankan perbedaan antara pasal yang disangkakan oleh polisi dalam penetapan enam tersangka.
Polisi hanya mengenakan pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian.
Baca Juga: Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Aremania Desak Penembak Gas Air Mata Diproses Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.