BALI, KOMPAS.TV - Mulai hari ini 11 November, Dinas Perhubungan Bali menerapkan aturan ganjil-genap serta pembatasan angkutan barang.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama KTT G20 di Bali.
Meski sudah ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan, penerapan ganjil genap dilaksanakan secara dinamis dengan melihat kondisi kepadatan kendaraan di lapangan.
Baca Juga: Polri Lakukan Patroli dengan Menunggangi Kuda untuk Pengamanan KTT G20 di Bali
Sebelumnya, simulasi dan sosialisasi penerapan ganjil genap telah dilakukan pada 9 November lalu.
Kebijakan ini juga diterapkan di sejumlah titik jalan di kawasan Kuta, Nusa Dua, dan Tol Bali Mandara.
Kebijakan ganjil genap akan berlangsung hingga 17 November mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.