JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Papua Barat Daya.
Menurutnya, pengesahan RUU tentang Papua Barat Daya perlu disahkan dalam waktu yang cepat agar tidak mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).
"Kalau (RUU) Papua Barat Daya mau diketok (disahkan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," kata Tito.
Tito berharap DPR dapat segera memberikan kejelasan terkait nasib RUU Papua Barat Daya itu.
Sebab, pemekaran ini, lanjut dia, akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Perubahan Dapil tersebut, ungkap Tito, juga harus dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu.
Hingga ini, Tito mengatakan rancangan perppu pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.
"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sempat menargetkan pembahasan RUU Papua Barat Daya selesai sebelum 6 September 2022. Namun, saat ini belum ada kepastian terkait hal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.