JAKARTA, KOMPAS.TV – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kini mengharuskan pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran.
Hal ini untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022. Tentunya, calon pelamar terlebih dahulu membeli e-materai ke distributor resmi.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan terkait membeli dan memasang e-materai.
Membeli e-meterai tentu berbeda dengan meterai tempel. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka sampai 13 November: Ini Alur dan Syarat Dokumennya
Melansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.