JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, ternyata disebut punya sifat temperamental alias cepat marah jika ada kesalahan diperbuat oleh anak buahnya.
Hal itu diungkap mantan anak buah pribadi Ferdy Sambo, Aryanto, yang sudah lima tahun mengenal dan bekerja sebagai Petugas Harian Lepas (PHL) pribadi bekas Kadiv Propam tersebut.
Aryanto ungkap sifat bosnya tersebut saat saat bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Irfan Widyanto, Kamis (10/11/2022).
Ketika bersaksi, awalnya kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan, Irfan Widyanto, menanyakan soal sifat Ferdy Sambo apabila anak buahnya melakukan kesalahan.
Aryanto lantas mengelak menjawab pertanyaan itu dengan menyebut, Ferdy Sambo tidak pernah beri teguran ke bawahan.
Kuasa hukum Irfan meragukan pernyataan tersebut dan kembali bertanya lantaran Aryanto sudah bekerja dengan kurun waktu yang cukup lama dengan Sambo.
"Apakah tidak ada kesalahan (selama masa kerja tersebut)?" kata Pengacara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2022).
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Seragam Disiapkan Ajudan
Aryanto lantas sejenak terdiam ketika dicecar oleh pengacara.
Lantas, ia mengaku bahwa Ferdy Sambo ternyata marah-marah jika ada perintah yang bikin salah atau tidak dijalankan oleh anak buahnya.
"Kalau ada masalah yang tidak sesuai pasti dimarahi," ujar Aryanto.
Pengacara kemudian menanyakan kembali kepada Aryanto soal sifat tersebut.
"Temperamen berarti pak Sambo?" tanya pengacara kembali. Aryanto lantas menjawab,"Iya".
Adapun Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo didakwa atas perbuatannya di kasus obstruction of justice. Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Baca Juga: Saksi Aryanto Sebut Ferdy Sambo Sosok yang Temperamen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.