JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan menyebut tindakan terdakwa Irfan Widyanto justru membantu penyidik mengumpulkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arsyad menyampaikan hal itu dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan
Arsyad menjelaskan, tindakan Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sebenarnya tidak salah. Menurutnya, siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.
Adapun dalam kasus ini, DVR CCTV diambil oleh Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022. Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Arsyad menegaskan, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak DVR CCTV itu diserahkan pada 10 Juli 2022.
Arsyad memastikan rekaman CCTV yang diambil oleh Irfan Widyanto tersebut berguna untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling
"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Namun demikian, Arsyad mengakui penyidik melakukan kesalahan karena tidak melengkapi syarat administrasi seusai menerima penyerahan DVR CCTV itu.
Tapi, kata Arsyad, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.
"Itu salah kami, Yang Mulia (tidak diproses berita acara penyitaan)," ucap Arsyad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.