JAKARTA, KOMPAS.TV – Menurut keterangan saksi Aryanto dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, Aryanto mengatakan langsung mengambil cctv dari tangan AKP Irfan tanpa ada jeda waktu.
Keterangan itu disanggah oleh pihak Irfan Widyanto, Kuasa Hukum Irfan mengatakan bahwa masih ada jeda waktu ketika aryanto mengambil cctv dari irfan.
Menurut Guru Besar Kriminolog UI, Adrianus Meliala itu hanyalah perbedaan persepsi waktu antara keduanya.
Sebelumnya, Aryanto juga menyebutkan bahwa dirinya sempat melepon Irfan ketika mendapat perintah dari Chuck untuk membawa cctv.
Guru Besar Kriminolog UI, Adrianus Meliala menyebut itu adalah inisitif dari Aryanto ketika ia sudah mendapat perintah dari Chuck Putranto.
Baca Juga: Sebelum Bertemu Chuck Putranto, Aryanto Diperintah Sambo untuk Membeli Makanan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.