JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bernama Ariyanto sebagai satu-satunya saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ariyanto merupakan orang yang menerima DVR CCTV dari Irfan Widyanto dan diberikan pada Chuck Putranto pada 9 Juli 2022.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Ungkap Saksi Ariyanto Terlalu Percaya Diri!
"Saya ingin menjelaskan bahwa saya selalu dengan ADC dan driver," jelas Hendra.
"Saya tidak ada hubungan dengan Ariyanto," kata Agus.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.