JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa hadirkan barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga di persidangan obstruction of justice dengan tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang menghadirkan saksi bernama Ariyanto, yang merupakan pekerja lepas di Propam Polri.
Ariyanto merupakan orang yang menerima DVR CCTV dari Irfan Widyanto dan diberikan pada Chuck Putranto pada 9 Juli 2022.
Baca Juga: Momen Saksi Ariyanto Ambil Sumpah Depan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan!
Ariyanto mengaku tidak tahu bahwa barang yang ia bawa adalah DVR, yang ia tahu adalah CCTV.
Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan kembali gelar sidang kasus obstruction of justice dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua pada Kamis (10/11).
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo adalah mendengarkan putusan sela.
Para terdakwa diduga melalukan perintangan perkara terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.