JAKARTA, KOMPAS.TV - Devi Athok, orang tua NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan korban tragedi Kanjuruhan memutuskan untuk melapor ke Polres Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan laporan yang disampaikan ke Polres Malang oleh kliennya itu terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016 Rp926 Miliar, Ditawar Jadi Rp303 Miliar
"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) di Malang, Rabu (9/11/2022).
Imam menjelaskan, laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Hal ini pun sesuai dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.
Dalam laporannya, kata Imam, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Itu antara lain surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Ajak Semua Pihak Rekatkan Solidaritas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.