JAKARTA, KOMPAS.TV – Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sudah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Menurut Martin, saat ini pihaknya masih membutuhkan legal standing atau hak gugat berupa surat kuasa dari pihak keluarga Yosua.
“Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Cerita Romer Saat Todongkan Senjata pada FS Hingga Mengaku Takut pada Sambo!
Martin menambahkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi, yakni tentang kesaksian palsu dan pasal tentang fitnah.
“Pertama adalah memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana tujuh tahun atau sembilan tahun jika merugikan hak hukum terdakwa. Selanjutnya, memfitnah orang yang sudah meninggal,” tutur Martin.
Ia menjelaskan, kasus tentang fitnah merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan surat kuasa dari orang tua Yosua.
“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” urainya merujuk pasal ancaman pidana atas kesaksian palsu.
“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.