JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebutkan bahwa Brigadir J memiliki kepribadian ganda karena kerap bersikap beda saat bersama keluarga dan saat bersama temannya.
Hal itu tertuang dalam surat keberatan dari tim penasihat hukum Sambo dan Putri yang dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang, Selasa (8/11/2022).
“Terus ini ada keberatan saudara mengenai korban almarhum Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda,” kata hakim Wahyu, Selasa.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Ingatkan Ancaman Pidana 7 Tahun Kesaksian Palsu pada ART Sambo Susi-Kodir
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa dan pengacaranya untuk menggali dugaan kepribadian ganda Brigadir J.
“Saudara (penasihat hukum) mau menggali bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda silakan. Kita berikan waktu pada saudara untuk (menghadirkan) saksi yang meringankan bagi para terdakwa, silakan gali,” kata Wahyu melanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa hakim memiliki wewenang untuk mengingatkan hal-hal yang tidak relevan dengan materi persidangan.
“Hal-hal yang tidak relevan itu sebetulnya bisa ingatkan oleh hakim dan itu tidak perlu dicatat,” kata Gayus dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
“Jadi memang penegak hukum di peradilan itu ada 3, jaksa, hakim, dan advokat. Semuanya penegak hukum menurut undang-undang. Tapi semuanya ada porsi masing-masing dan hakim paling punya komando dalam hal ini. Bisa menghentikan hal-hal yang tidak relevan,” sambungnya.
Baca Juga: Kata Pakar soal Skenario Sambo Sudutkan Kepribadian Brigadir J dalam Sidang
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saksi ahli ke persidangan, apabila dibutuhkan.
“Tadi ditanyakan keadaan yang tidak masuk nilai hukum, tetapi masuk ke psikologi. Mungkin ada pakarnya sendiri untuk dihadirkan,” tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.