JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi mengaku dilarang ke rumah dinas majikannya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan tewas karena ditembak.
Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo: Ricky Rizal Seperti Orang Linglung Usai Brigadir J Tewas, Dia Mondar-mandir Terus
Demikian pernyataan Susi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa awalnya menanyakan peristiwa ketika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan rombongan tiba di Jakarta sepulang dari Magelang.
“Sesampainya tiba di Jakarta siapa saja yang PCR?” kata Hakim Wahyu bertanya kepada Susi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
“Setahu saya Ibu duluan, lalu ibu naik ke lift, terus saya. Selebihnya saya tidak tahu,” jawab Susi.
Setelah melakukan tes PCR, Susi menuturkan, ia langsung menuju kamar dan membereskan barang-barang yang dibawa ke Magelang.
Baca Juga: Alasan Adzan Romer Ubah BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Takut Sama Pak Ferdy Sambo
“Saya langsung ke kamar untuk beres beres barang-barang saya, terus saya mandi terus masuk kamar, istirahat terus ketiduran,” ujar dia.
“Kapan Saudara dibangunkan untuk ikut ke sana? Siapa yang bangunkan Saudara?” tanya hakim.
“Om Daden,” ujar Susi.
Adapun Daden yang dimaksud Susi adalah Daden Miftahul Haq yang merupakan ajudan Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
“Saudara Daden bilang gimana?” lanjut hakim Wahyu.
“‘Bi Susi, Bi Susi mana?’ Gitu dengan suara kencang. Terus saya bilang ‘Apa om’ saya di kamar. Terus ‘Bi disuruh nyusul Ibu ke 46’,” ujar Susi.
Baca Juga: Sekuriti Ungkap Kebiasaan Brigadir J, Kerap ke Tempat Hiburan Malam Habiskan Uang hingga Rp15 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.