JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar secara terbuka, Senin (14/11/2022) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Permana, mengatakan bahwa sidang tersebut dapat diawasi dan disaksikan oleh siapapun. Akan tetapi, tetap dibatasi karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Adapun, persidangan akan dilakukan secara online. Namun, tidak menutup kemungkinan akan digelar secara offline apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Seharusnya Kelar 13 November 2022, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
“Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan,” kata Uli, Senin (7/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Uli menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas perkara terdakwa Nikita Mirzani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin lalu.
Sidang yang digelar pada Senin depan itu akan diketuai oleh hakim Dedy Adisaputra.
“Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra,” jelasnya.
Baca Juga: Senin Depan Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Digelar, Tengok Lagi Duduk Perkaranya
Uli menjelaskan, majelis hakim PN Serang telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 30 hari.
Penahanan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ke Pengadilan Negeri, yakni tanggal 7 November 2022. Adapun, masa tahanan Nikita akan berakhir pada 6 Desember 2022.
“Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Heran, Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani karena Rugi Rp17 Juta
Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian materiil sebanyak Rp17,5 juta akibat postingan Instagramnya.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.