JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Seharusnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari, sejak 25 Oktober 2022 hingga 13 Oktober 2022. Sedianya, besok Minggu (13/11) masa tahanan Nikita selesai.
“Setelah dilimpahkan berkas, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan. Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim,” kata Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (9/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Senin Depan Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Digelar, Tengok Lagi Duduk Perkaranya
“Dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan negara di Serang," sambungnya.
Uli menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 30 hari, terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ke Pengadilan Negeri, yakni tanggal 7 November 2022.
Adapun, masa tahanan Nikita akan berakhir pada 6 Desember 2022.
“Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Heran, Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani karena Rugi Rp17 Juta
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Penahanan terhadap perempuan 36 tahun itu juga dilakukan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10).
Baca Juga: Nikita Mirzani Seharusnya Umrah Bareng Sahabat, tapi Batal gara-gara Ditahan
Kasus yang menimpa Nikita adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian materiil sebanyak Rp17,5 juta akibat postingan Nikita.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.