Kompas TV nasional hukum

Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Ricky-Kuat Dipisah, Ahli Hukum Sesalkan Persidangan yang Amburadul

Kompas.tv - 9 November 2022, 13:56 WIB
pemeriksaan-10-saksi-sidang-ricky-kuat-dipisah-ahli-hukum-sesalkan-persidangan-yang-amburadul
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak konsisten, Rabu (9/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak konsisten.

Pasalnya, pemeriksaan saksi di dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipisah.

Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi yang merupakan ajudan Ferdy Sambo terlebih dahulu sebelum pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu setelah penasihat terdakwa Ricky, Erman Umar, mengajukan keberatan.

Asep melihat, pemeriksaan saksi pada persidangan awal memang satu per satu, namun majelis hakim juga pernah menggabungkan saksi maupun terdakwa dengan alasan agar proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lebih cepat.

"Jadi sekali lagi, sangat kita sesalkan lah ya persidangan yang amburadul (berantakan -red)," kata Asep dipantau dari program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan

Menurut Asep, saksi-saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J tak hanya terbagi ke dalam kelompok ajudan dengan ART, namun juga dua kelompok berdasarkan keterangannya.

"Ini akan bicara dua kelompok, satu (kelompok) saksi akan bicara kesetiaan kepada majikan, (kelompok) kedua bicara kesesuaian dengan fakta hukum, tinggal hakim menilai," kata mantan hakim itu.

Ia menerangkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya saksi diperiksa satu per satu.


"KUHAP-nya mengatur, saksi dihadirkan seorang demi seorang, (diatur dalam) Pasal 159, 160, dan 167 (saksi) dalam keadaan bebas, satu sama lain tidak berhubungan," kata Asep.

Namun, ia melihat bahwa para saksi digabungkan di dalam persidangan sebelumnya, yakni sidang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang digabungkan dengan Ricky dan Kuat pada Senin (7/11/2022).

"Faktanya kemarin kan sidangnya disatukan, terdakwa dan saksinya disatukan, sekarang kembali satu-satu, yang benar memang ini satu per satu, tapi artinya kemarin ngapain juga dilanggar?" tanyanya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Ricky Rizal Keberatan 10 Saksi Diperiksa Sekaligus, Hakim: Apa yang Saudara Cari?

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, sepuluh saksi yang akan diperiksa dalam sidang Ricky dan Kuat hari ini, Rabu (9/11/2022) terdiri dari Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah selaku ajudan Ferdy Sambo.

Selain itu ada juga saksi ART di rumah Saguling, Susi, dan petugas keamanan rumah Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian, saksi dari rumah Sambo di Jalan Bangka yakni ART Abdul Somad dan security Alfonsius Dua Lurang.

Lalu, ada juga saksi yang merupakan ART di rumah Duren Tiga yakni Daryanto atau Kodir dan Marjuki.

Baca Juga: Obyektivitas Susi ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pakar Hukum Sebut Masih Ada Relasi Kuasa




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x