Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tolak Omnibus Law, KSPI Bakal Lakukan Aksi Lagi di kantor Gubernur DKI Jakarta Besok 10 November

Kompas.tv - 9 November 2022, 13:17 WIB
tolak-omnibus-law-kspi-bakal-lakukan-aksi-lagi-di-kantor-gubernur-dki-jakarta-besok-10-november
Ilustrasi - KSPI DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi buruh pada 10 November 2022. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi buruh pada 10 November 2022.

Aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan.

Ketua Perwakilan Daerah (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan pihaknya meminta kenaikan UMP DKI Jakarta di tahun depan sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,” kata Winarso, dalam siaran pers yang diterima Kompastv, Rabu (9/11/2022).  

Baca Juga: Menaker: UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini, Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.


 

"Inflasi Januari hingga Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan,” ujarnya.

Sementara terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada lima tuntutan yang akan disuarakan;

  1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023,
  2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,
  3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen,
  4. Tolak Omnibus Law,
  5. Tolak PHK dengan ancama Resesi Global.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x