JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana, mengatakan sidang pertama Nikita Mirzani itu akan dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra.
"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Heran, Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani karena Rugi Rp17 Juta
Uli menambahkan bahwa sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum yang bisa disaksikan oleh siapapun.
Kendati demikian, karena situasi pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara online.
"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.
Pelaporan Nikita Mirzani oleh Dito Mahendra dipicu oleh Instagram Story.
Bermula saat Niki mengunggah kasus penyekapan yang diduga dilakukan Dito Mahendra melalui akun Instagram Story pada Mei 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Seharusnya Umrah Bareng Sahabat, tapi Batal gara-gara Ditahan
Nikita mengunggah dua gambar di Insta Story terkait Dito Mahendra yang diambil dari search engine google dan situs berita online.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," bunyi Insta Story Niki pada Mei 2022.
Dito Mahendra lantas melaporkan Nikita ke polisi lantaran dianggap mencemarkan nama baiknya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.