Kompas TV nasional update

Soal Kans Pihak Meta Buka Data di Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Kalau Tidak Dibuka, Melanggar Hukum

Kompas.tv - 9 November 2022, 08:53 WIB
soal-kans-pihak-meta-buka-data-di-sidang-ferdy-sambo-pakar-kalau-tidak-dibuka-melanggar-hukum
Notifikasi Brigadir J atau Yosua di handphone Yuni (Kakak Brigadri J), keluar dari WhatsApp grup keluarga, Selasa (8/11/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pidhang Lumlu meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak Meta, perusahaan dari aplikasi WhatsApp untuk menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Permintaan tersebut disampaikn untuk membongkar isi percakapan WhatsApp milik terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Brigadir J sendiri. 

Pada sidang lanjutan hari Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didatangkan dua saksi dari pihak provider; PT XL Axiata dan Telkomsel. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Pihak WhatsApp Dihadirkan Jadi Saksi

Namun, keduanya sama-sama menyebut hanya bisa memberikan Call Data Record (CDR), bukan data percakapan WhatsApp.

"Kalau percakapan di CDR di situ panggilan masuk, keluar dan juga SMS. Di luar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misal WA (WhatsApp) kami tidak memiliki datanya," kata perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL Axiata, Viktor Kamang.


 

Hal senada juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim untuk menghadirkan pihak perwakilan dari Meta di Indonesia selaku perusahaan induk WhatsApp. 

Baca Juga: Meta Punya Rencana Bikin Mata Uang Baru "Zuck Bukcs", Seperti Apa Itu?

"Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan," jawab Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa saat itu. 

Namun, seperti diketahui, perusahaan aplikasi semacam WhatsApp biasanya sangat menjaga privasi penggunanya. Terlebih, Meta bukan perusahaan asli Indonesia.

Menurut pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, jika Meta hadir sebagai saksi, secara hukum di Indonesia, mereka wajib membuka data isi percakapan WhatsApp terdakwa dan korban. 

"Pokoknya proses peradilan wajib (buka), apalagi perintah hakim. Kalau diperintah sebagai saksi untuk menjelaskan isi itu, pasal 159 ayat 2b KUHP, wajib buka, kalau tidak kena pidana," kata Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022). 

Baca Juga: Bikin Kaget dan Curiga! Nomor WhatsApp Yosua Aktif Lagi, Tiba-Tiba Keluar dari Grup Keluarga

"Kalau ada perusahaan di republik ini, entah itu cabangnya, entah itu anak perusahannya tidak tunduk kepada hukum Indonesia, ya bisa dibubarkan." 

"Ini proses pendidikan, mencari kebenaran, ya supaya orang tahu apa yang sedang terjadi. Kalau masih alasan, ya mereka melanggar hukum, tinggal pidanakan saja," ujarnya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x