JAKARTA, KOMPAS.TV – Penghapusan tenaga honorer akan berlaku pada 28 November 2023. Terkait hal ini Ketua Komisi Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan itu ditinjau kembali.
Pasalnya, hingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan.
Doli menuturkan implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023. Meski demikian, pihaknya sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB agar masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu.
“Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” ucanya kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (8/11/2022), dikutip dari laman dpr.
Diungkapkan, Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu menyampaikan bahwa akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.
Baca Juga: Menpan RB: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat ASN, Kalau Terus Diangkat Kita Jadi Republik Honorer
Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
Menurut Doli, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Pihaknya akan menyampaikan hal dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB.
“Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas,” tuturnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.