SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil mengungkap kasus pornografi terkait beredarnya video syur yang menampilkan wanita berkebaya merah melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang mengenakan topeng.
Dari pengungkapan kasus tersebut, terungkap sejumlah fakta di balik beredarnya video porno itu di media sosial.
Baca Juga: Pemeran "Kebaya Merah" Kena UU ITE dan Pornorafi, Lima Tahun Penjara Siap Menanti
Dari hasil penyelidikan polisi, video porno itu diperankan oleh dua orang berinisial ACT dan AH. Keduanya pun saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan video porno kebaya merah itu ternyata dibuat delapan bulan lalu. Tepatnya sekitar 8 Maret 2022.
Hal itu diketahui Berdasarkan pengakuan kedua tersangka. Adapun lokasi pembuatannya yaitu di sebuah kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.
Dalam proses pembuatan video porno tersebut, kata Farman, kedua tersangka hanya bermodalkan kamera telepon seluler atau ponsel.
Baca Juga: Ternyata Tersangka Pornografi Kebaya Merah Sudah Buat 92 Konten Asusila, Polisi Buru para Pemesan
"Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel," kata Kombes Farman dalam konferensi persnya di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (8/11/2022).
Kombes Farman menambahkan video porno kebaya merah itu ternyata dibuat atas dasar pesanan sebuah akun Twitter yang disampaikan melalui direct message atau DM.
Pemesan video porno tersebut, kata Kombes Farman, juga menghendaki agar video asusila itu dibuat dengan tema 'Resepsionis Hotel'.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.