JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap, mulai Januari hingga September 2022 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.765 pekerja.
Namun, kata Ida, jumlah itu masih lebih rendah dibanding 2019 dan 2020. Hal tersebur ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
"Kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada 2020 ketika kami mengalami pertama kali pandemi Covid-19. Ini data per September, yang diinput itu sejumlah 10.765 orang,” kata Ida seperti dikutip dari kanal YouTube Komisi IX.
Ida menyebut, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 pekerja. Lalu pada 2020 sebanyak 386.877 pekerja, dan pada 2021 sebanyak 127.085 pekerja.
"Kalau kita lihat PHK cukup tinggi terjadi pada 2020 ketika kita mengalami pertama kali pandemi COVID-19," tambahnya.
Baca Juga: Sempat Turun Usai Pandemi, Angka PHK Naik Lagi Selama Maret-September 2022
Selain PHK, ada juga pekerja yang dirumahkan atau sementara tidak bekerja. Jumlahnya juga terus menurun sejak Agustus 2020 saat puncak Covod terjadi.
"Yang paling menyedihkan Agustus 2020 total pekerja yang terdampak COVID itu 29,12 juta orang, menurun pada Agustus 2021 21,32 juta orang dan alhamdulillah Agustus 2022 kita lihat penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 turun sangat signifikan menjadi 4,15 juta orang," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sebenarnya sudah ada perbaikan penciptaan lapangan kerja pasca pandemi COVID-19. Sejak Agustus 2021 hingga Agustis 2022, sudah ada 4,25 juta penduduk yang bekerja. Sehingga total penduduk yang bekerja sebanyak 135,30 juta orang per Agustua 2022.
"Secara umum penciptaan lapangan pekerjaan paska pandemi Covid-19 meningkat sebesar 4,25 juta orang. Namun penciptaan pertumbuhan penyerapan dikontribusikan terbesar di lapangan usaha tersier dan sektor informal,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPS, sektor tersier meliputi perdagangan dan jasa dengan jumlah tenaga kerja yang tadinya 64,65 juta orang menjadi 66,60 juta orang atau naik 1,95 juta orang. Sementara secara keseluruhan pekerja informal pada Agustus 2022 naik 2,33 juta orang sejak Agustus 2021 ke Agustus 2022.
Baca Juga: Menaker: UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini, Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Ida mengimbau kepada perusahaan agar menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir. Perusahaan bisa melakukan berbagai langkah efisiensi lainnya untuk mengurangi beban. Misalnya dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.
Atau perusahaan juga bisa mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," sebutnya.
"Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," tambahnya.
Ida menekankan, apapun keputusan perusahaan untuk bertahan harus lewat dialog dengan pekerja. Sehingga karyawan juga bisa memahami kondisi perusahaan.
"Dengan terbuka saya kira perlu dilakukan dialog dengan data, saya kira mereka juga merasakan bagaimana dampaknya itu," ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.