JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengejar pihak yang memesan konten video asusila bertema 'resepsionis hotel' dengan pelaku menggunakan kebaya merah.
Tak hanya pemesan video asusila kebaya merah, Polda Jawa Timur juga mengejar pihak-pihak lain yang mengunduh konten pornografi yang dibuat oleh tersangka ACS dan AH.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan dalam UU Pornografi dijelaskan setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat.
Kemudian memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, memperjualbelikan hingga meminjamkan dan mengunduh pornografi dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Ini Sosok Para Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Bikin Konten Berdasarkan Pesanan
Untuk itu pihak-pihak yang memesan konten pornografi dari tersangka ACS dan AH akan dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula dengan pihak yang mengunduh, memperbanyak dan memperjualbelikan konten tersebut.
"Tentunya akan kami selidiki siapa saja yang sudah membeli video yang sudah dibuat oleh para tersangka ini," ujar Farman di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (8/11/2022).
Adapun video porno kebaya merah ini diketahui merupakan pesanan seseorang yang didapat tersangka dari media sosial Twitter.
Tersangka ACS dan AH, membuat konten pronografi dengan tema 'resepsionis hotel' dari sebuah akun Twitter dengan bayaran Rp750 ribu. Video dibuat pada Maret 2022.
Baca Juga: Viral Video Mesum Perempuan Kebaya Merah, Fantasi Pria Ternyata Bisa Dipengaruhi Kebaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.