JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso menilai saksi Susi, asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan keterangan yang berbeda.
Hal tersebut terjadi ketika Hakim Wahyu menggali lagi keterangan Susi untuk peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Om Kuat nyuruh saya untuk mengecek Ibu (Putri) ke atas, saya melihat Ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi,” kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Hakim lebih lanjut bertanya kepada Susi, apa yang dilakukannya setelah menemukan Ibu Putri tergeletak.
Baca Juga: Jelang Sidang Sambo dan Putri! Brigadir J Tiba-tiba Keluar WAG Keluarga, padahal HP-nya Belum Ketemu
Susi menuturkan, dirinya memanggil Kuat Ma’ruf untuk membantu memapah Ibu Putri Candrawathi yang tergeletak di lantai ke tempat tidur.
Ketika itu, Susi mengaku mendengar Kuat Ma’ruf yang naik ke atas sambil memberikan ancaman kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sambil berkata, Yos jangan naik ke atas, Om Kuat berkata ke Om Yosua, jangan naik ke lantai 2, jangan naik satu langkah ke tangga, gitu,” ucap Susi.
Namun, kemudian Hakim Wahyu yang sudah pernah mendengar keterangan saksi, kembali mengingatkan Susi bahwa ada kata ancaman akan membunuh dari Kuat Ma’ruf kepada Yosua.
Baca Juga: Kata Hakim Wahyu Iman Santoso Dengar Kesaksian Daden Ajudan Ferdy Sambo: Makin Kacau Aja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.