JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Faizal Assegaf dipolisikan oleh GP Ansor setelah dianggap memfitnah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, Selasa (8/11/2022).
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang, untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin, dilansir dari Kompas.com
Ainul menjelaskan, saat ini ada banyak habib yang menjadi anggota NU maupun pengurus PBNU.
"Makanya itu enggak benar dan fitnah," imbuh dia.
Faizal lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya.
Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pegiat media sosial tersebut juga dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Warga Indonesia Harus Antre 41 Tahun untuk Haji, Menag Upayakan Penambahan Kuota
Ainul menjelaskan bahwa GP Ansor merupakan bagian dari badan otonom NU. Oleh karenanya, ia menganggap Ketua Umum PBNU merupakan simbol Nahdlatul Ulama.
"Kami GP Ansor anaknya NU, maka kami wajib membela orang tua kami," tegas Ainul.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.