Dua ekor Burung Rangkong dilepasliarkan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Lhoksumawe di kawasan Hutan Lindung Aceh Utara. Burung Rangkong ini sebelumnya merupakan hewan sitaan dari warga.
Rabu (24/10/2018) pagi, 2 ekor Burung Rankong dilepas-liarkan ke habitatnya di kawasan hutan Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh. Burung Rangkong ini sebelumnya merupakan sitaan dari warga yang memelihara secara ilegal.
Oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Lhoksumawe, Burung Rangkong ini dikarantina dan dirawat sebelum dilepas. Tercatat selama 2 bulan terakhir pihak BKSDA Lhoksumawe telah menyita 3 ekor Burung Rangkong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.