KOMPAS.TV-Dalam bahasa Indonesia gelar Doctor Honoris Causa disebut dengan Gelar Doktor Kehormatan.
Aturan tentang gelar Doctor Honoris Causa ini terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Dokor Kehormatan.
Melansir Adjar.grid.id berikut syarat universitas berhak memberikan gelar Doctor Honoris Causa:
- Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor
- Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2
Gelar tersebut dapat diberikan kepada siapapun tanpa memandang kewarganegaraannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980.
Selanjutnya, pada Pasal (2) ayat 2, termuat beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa, antara lain:
- Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
- Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
- Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
- Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
- Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi
Baca Juga: 10 Tips Hemat Untuk Anak Kos
Editor Video & Grafis: Joshua Victor