KOMPAS.TV-Dalam bahasa Indonesia gelar Doctor Honoris Causa disebut dengan Gelar Doktor Kehormatan.
Aturan tentang gelar Doctor Honoris Causa ini terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Dokor Kehormatan.
Melansir Adjar.grid.id berikut syarat universitas berhak memberikan gelar Doctor Honoris Causa:
Gelar tersebut dapat diberikan kepada siapapun tanpa memandang kewarganegaraannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980.
Selanjutnya, pada Pasal (2) ayat 2, termuat beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa, antara lain:
Baca Juga: 10 Tips Hemat Untuk Anak Kos
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.