JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga negara asing (WNA) yang melakukan demonstrasi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bakal langsung dideportasi.
Hal itu dijelaskan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka Tjahjana, Senin (7/11/2022) malam.
“Langkah kami tegas, tetapi juga humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini," kata Widodo, menyitat keterangan di laman resmi Ditjen Imigrasi.
"Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung mendeportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," imbuh dia.
Sebelumnya telah ada kasus warga negara Jepang berinisial TS yang dianggap mengganggu persiapan KTT G20.
“Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya, sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini," terang Widodo.
"Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain kami juga menjalankan fungsi keamanan, jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Akhirnya TS diberitahu bahwa dirinya akan dideportasi ke Jepang.
Baca Juga: Putin-Zelenskyy Masih Pikir-Pikir, Biden-Xi Jinping Hadir di KTT G20 Bali
KTT G20 dilaksanakan pada 15-16 November 2022 mendatang di Bali. Sejumlah pemimpin dunia akan menghadiri konferensi ini.
Terbaru, Presiden Jokowi mengatakan sekitar 17 kepala negara sudah mengonfirmasi untuk datang.
Sebelum kegiatan puncak KTT G20 pada pertengahan bulan nanti, setahun belakangan Indonesia telah menghelat rangkaian agenda.
"Setidaknya sebanyak 438 event dan side event telah dilakukan di 25 kota Indonesia," demikian keterangan di laman resmi Kemenko PMK.
Baca Juga: Masyarakat Bali Diimbau Lakukan Pembelajaran Online dan WFH Saat KTT G20
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.