KOMPAS.TV –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyayangkan video yang terekam dari CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling tidak dijadikan barang bukti di pengadilan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Rekaman CCTV yang dimaksud hakim adalah peristiwa pertemuan eks ajudan Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq dan adik Brigadir J, Brigadir Mahareza Rizky Hutabarat.
Pernyataan hakim itu disampaikan setelah mendapati dua keterangan berbeda antara Daden dan Reza dalam persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). Brigadir Daden menyangkal pernyataan Brigadir Reza mengenai adanya penggeledahan hingga membuka jok motor.
“Sayangnya CCTV di rumah Saguling tidak dijadikan barang bukti di sini,” kata hakim dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. “Kalau CCTV itu ada, pasti keterangan Saudara, entah keterangan Saudara yang benar atau keterangan Reza yang benar.”
Baca Juga: ART Sambo Kembali Jadi Saksi, Pakar Hukum Pidana: Semoga Tidak Akan Bertambah Drama Lagi
Awalnya, hakim mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Reza, sapaan akrab mahareza mengaku digeledah oleh Daden.
“Reza tiga kali kami periksa, mengatakan, saya digeledah oleh Saudara Daden,” kata hakim.
Menanggapi hal itu, Daden menyebut dirinya hanya menyentuh Reza, dan bukan menggeledah. Dihadapan hakim, Daden mengutarakan sanggahannya itu sebanyak tiga kali.
“Saya juga mendengar keterangan Saudara Reza itu, bahkan dia bilang sampai buka jok (motornya), saya tidak ada menggeledah sama sekali Yang Mulia.”
Daden mengatakan dirinya hanya mengingatkan Reza, tak semestinya membawa senjata api jika hendak ke Biro Provos dengan berpakaian preman.
Di Jl Saguling, Reza mengaku digeledah oleh Daden. Daden bertanya, apakah Reza membawa senjata api (senpi), dan langsung menggeledah.
“Langsung meriksa dari pinggang sampai kaki terus dia sempat nyuruh juga buka bagasi motor. Dia buka, digeledah, nggak ada (senpi),” kata Reza saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Puan Raih Gelar Honoris Causa, BRIN: Keberhasilannya Menginspirasi Perempuan Terjun ke Politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.