JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum untuk tahun 2023 relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Penghitungan upah minimum juga mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2022.
Ida mengatakan itu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dikutip dari kanal YouTube Komisi IX.
Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2022. Konsumsi rumah tangga sebagai motor ekonomi juga mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.
Baca Juga: Catat! Kemnaker Umumkan UMP 2023 pada 21 November
Ida memaparkan, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 telah dimulai sejak September 2022. Yakni saat pihaknya menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik, perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.
Proses dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja dan buruh, serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi juga sudah digelar untuk mendapatkan masukan.
Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.
Unsur pekerjamengusulkan aturan turunan UU Cipta Kerja tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.
Baca Juga: Sempat Turun Usai Pandemi, Angka PHK Naik Lagi Selama Maret-September 2022
Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.
"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.
Sementara dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.
"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," tuturnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.