Kompas TV nasional peristiwa

Seorang Polisi di Purworejo Nekat Selingkuhi Istri TNI dan Digerebek Warga, Akhirnya Dipecat

Kompas.tv - 8 November 2022, 14:42 WIB
seorang-polisi-di-purworejo-nekat-selingkuhi-istri-tni-dan-digerebek-warga-akhirnya-dipecat
Anggota Polres Purworejo dipecat di Halaman Polres Purworejo. Kapolres Purworejo melakukan proses PTDH langsung di hadapan ratusan anggota personel kepolisian setempat (Sumber: KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Seorang polisi dengan nama inisial Aipda AL ketahuan selingkuh dengan istri Anggota TNI. Anggota polisi tersebut pada hari ini, Selasa (8/11/2022) dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri. 

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022).

AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, anggota Polri tersebut sebelumnya digerebek warga di rumah istri anggota TNI. Ia bertugas di Polsek Loano, Purworejo. 

Anggota polisi itu diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota.

"Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga," kata Kapolres.


 

Proses PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Baca Juga: Sekelompok Orang Tak Dikenal Keroyok Kepala Sekolah dan Anaknya, Polisi Tangkap 3 Pelaku!

Polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, tampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," ujarnya

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak," ujarnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi Tembak Karyawan Multifinance Terancam Dipecat




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x