BANDUNG. KOMPAS. TV - Kabur dari pesantren seorang santri berusia 12 tahun asal rajapolah, tasikmalaya, didenda Rp 37 juta oleh yayasan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Orang tua merasa keberatan kemudian mengadukan masalahnya ke KPAI kabupaten tasikmalaya.
Rizqi siti nuraisyah dan anaknya ikhwan kusuma wijaya, mendatangi kantor komisi perlindungan anak indonesia tasikmalaya, untuk mengadukan surat tagihan sebesar Rp37 juta dari yayasan ruuhul quran mumtaz atau rqm, yang beralamat di desakecamatan cilengkrang,kabupaten bandungjawa barat.
Awalnyaanaknya daftar pada 27 september 2022untuk menimba ilmu di pesantren rqm tidak bayar alias gratis,pada 15 oktober anaknya merasa tidak betah tinggal di pesantrendan kabur tanpa memberitahu pihak pesantren.
Sementara orang tua tidak mengetahui jika anaknya kabur dari pesantren karena hampir 10 hari tidak pulang ke rumahnya, kemudian orang tua mencari keberadaan anaknya hingga disebar melalui media sosialdan ditemukan di daerah cicalengkabandung.
Tak lama dari situ pihak orang tua menerima surat dari yayasan pesantren, yang berisi tagihan sebesar Rp 37 juta, dengan alasan apabila anak didik yang tinggal di yayasan rqm tak selesai mengikuti pendidikanmaka akan didenda.
KPAI kabupaten tasikmalaya akan melakukan pendampingan terhadap korban, dan akan melakukan langkah mediasi antara orang tua dengan yayasan pesantren, untuk meminta keringanan terkait biaya denda yang dibebankan kepada orang tua.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.