JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tampak mengenakan pakaian serba putih saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (8/11/2022).
Dipantau dari cuplikan video KOMPAS.TV, Sambo turun dari kendaraan taktis Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri dengan penjagaan ketat dari belasan petugas Brimob, yang beberapa di antaranya membawa senjata laras panjang.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tampak melangkah dengan tenang menuju ke gedung PN Jakarta Selatan. Sedikit berbeda dari penampilan sebelumnya, Sambo tampak mengenakan kacamata berlensa bening.
Baca Juga: Selain Susi dan Kodir, Belasan Saksi Disebut akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Tampak kemeja putih yang dikenakannya dibalut rompi tahanan kejaksaan dengan angka 01 tertera di bagian dada sebelah kanan saat berjalan bersama petugas pengadilan dan anggota Brimob.
Saat akan melewati pintu masuk PN Jakarta Selatan, Sambo mengatupkan dua telapak tangannya yang tampak terborgol, tanda menyapa dan memberi hormat, ke arah kamera media maupun petugas yang merekamnya.
Di sisi lain, istri Sambo, Putri Candrawathi terlihat keluar dari mobil hitam berstiker Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seorang polwan tampak menghampiri mobil tersebut sebelum petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Putri keluar dari mobil.
Putri yang mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana kain panjang hingga menutupi sepatunya itu tampak mengenakan rompi tahanan seperti yang dikenakan suaminya.
Tak seperti Sambo, Putri tampak berjalan tergesa-gesa dan sama sekali tidak menengok ke arah kamera media.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan jadwal yang ditampilkan di situs PN Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri dilaksanakan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang 01 pengadilan tersebut.
Sebelumnya, penasihat hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis, mengatakan ada belasan orang yang bakal bersaksi di dalam persidangan kali ini.
Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?
Sambo, Putri, dan tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.