JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Arif Rachman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera pengawas CCTV di tempat kejadian perkara Brigadir J.
Diketahui, rekaman CCTV d TKP memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tunjukan Bukti, Hari Ini Pukul 07:19 Brigadir J Keluar dari Grup WA Keluarga
Dalam sidang hari ini kuasa hukum Arif Rachman minta hakim terima dan kabulkan nota eksepsi kliennya.
Kausa hukum Arif juga menilai penyidikan pada kliennya tidak sah.
Disisi lain majelis hakim nyatanya menolak eksepsi terdakwa Arif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.