JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menerima suap dari aktivitas tambang ilegal.
Adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule, yang melaporkan Kabareskrim Polri tersebut. Laporan terhadap jenderal bintang tiga itu dilakukan pada Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Benarkah Ada ‘Perang Bintang’ di Institusi Polri? Ini Jawaban Mantan Kabareskrim Polri
Iwan Sumule mengatakan pelaporan yang dilakukannya terkait dugaan gratifikasi atau suap tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Iwan mengaku telah menemukan cukup bukti berdasarkan hasil investigasi, di mana Komjen Agus menerima suap yang disebut sebagai 'uang koordinasi'.
Adapun investigasi yang dilakukan pihaknya tersebut, kata Iwan, telah berlangsung pada Februari 2022.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," kata Iwan dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengakuan Perwira Tinggi TNI AU Soal Kasus Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur Gara-gara Ini
"Dalam investigasi yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, ditemukan dokumen, kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto."
Menurut Iwan, gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto cukup rutin, diberikan setiap bulannya.
Iwan mengaku menemukan bukti ada penerimaan suap sebanyak tiga kali kepada Komjen Agus Andrianto. Suap itu berasal dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"(Suap dari Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," ucap Iwan Sumule.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Soal Isu Setoran Uang ke Kabareskrim Ditangani Mabes Polri
Lebih lanjut, jika terbukti Komjen Agus menerima suap dari hasil tambang ilegal, Iwan meminta agar yang bersangkutan tidak hanya disanksi kode etik. Melainkan juga disanksi pidana.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.
Sebelumnya, viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.
Adapun uang itu disebut terkait dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Kabareskrim Kan Menangani Kasus Ferdy Sambo, Tentunya Banyak Serangan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.