JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (8/11/2022) akan menghadirkan sejumlah saksi.
Pasalnya, agenda sidang pasangan suami-isteri tersebut kali ini ialah pemeriksaan saksi-saksi.
Melansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan.
Akan tetapi, belum ada informasi mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada sidang lanjutan dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu.
Berdasarkan informasi yang diterima KOMPAS.TV, saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo.
Baca Juga: Momen Peserta Sidang Beri Semangat Bharada E dan Sindir Kuat Ma'ruf: Mantap Permainanmu Kuat!
Sepekan yang lalu, sidang bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J, termasuk orang tua dan bibi.
Selain sidang pembunuhan berencana, hari ini PN Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang untuk perkara pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Agenda sidang-nya putusan sela,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (5/11/2022) dilansir dari Antara.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat diawali dengan sidang gabungan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dilaksanakan pada Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Tampak Enggan Duduk di Sisi Bharada E dan Diminta Jaksa Keluar dari Ruang Sidang
Agenda sidang kemarin, Senin (7/11) juga pemeriksaan saksi-saki. Rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, akan tetapi hanya lima saksi yang menyanggupi undangan JPU untuk bersaksi di sidang tersebut.
Untuk diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.