GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah melakukan penyidikan, Ditreskrimum Polda Gorontalo kini menetapkan brigadir S-R sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono bilang, oknum Polisi pelaku penembakan warga ini, selain diproses di Reserse Kriminal Umum, juga dilakukan proses hukum Internal Propam.
Wahyu bilang, dari pemeriksaan yang dilakukan, oknum brigadir S-R dinilai melanggar kode etik, dan tindak pidana kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Sesuai aturan internal, Kepolisian memiliki prosedur tetap dalam membersihkan senjata api. apa yang dilakukan oknum polisi tersebut, merupakan tindakan yang menyalahi aturan, karena membersihkan senjata api di depan orang banyak dengan senjata terisi amunisi sangat tidak dibenarkan.
Penyidik Ditreskrimum kini telah menetapkan Brigadir S-R sebagai tersangka dan diganjar pasal berlapis undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Oknum polisi tersebut juga terancam dipecat tidak dengan hormat dari polisi.
Diketahui, seorang karyawan Multif Finance di Kota Gorontalo mengalami luka tembak dibagian paha kiri akibat tembakan senjata api jenis pistol, milik Brigadir S-R pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu.
Kejadian terjadi di kantor multifinance, jalan Dewi Sartika Kota Gorontalo, saat oknum polisi ini mendatangi kantor tersebut untuk membicarakan persoalan tunggakan cicilan mobil.
Baca Juga: Warga Mengaku Puas Manfaatkan Kapal KM Sabuk Nusantara 76
Namun saat berbincang dengan karyawan, Brigadir S-R kemudian mengeluarkan pistol dengan alasan untuk dibersihkan. Namun nasib naas terjadi, pistol tersebut terpicu dan mengenai paha kiri salah satu karyawan multi finance.
#oknumpolisi
#tembakwarga
#karyawan
#tersangka
#poldagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.