JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf tampak enggan duduk di sebelah Richard Eliezer (Bharada E) saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dipantau dari cuplikan video KOMPAS.TV, Bharada E menjadi terdakwa pertama yang memasuki ruang sidang dan duduk di kursi paling kiri yang menghadap majelis hakim.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menyusul masuk ke ruang sidang. Kuat yang berjalan di depan Ricky tampak berhenti sesaat dan menatap ke arah Bharada E sebelum akhirnya memilih menduduki kursi paling kanan.
Kursi bagian tengah pun akhirnya diduduki oleh Ricky. Tiga terdakwa tampak kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan celana kain berwarna hitam di sidang lanjutan pemeriksaan saksi hari ini.
Setelah ketiganya duduk beberapa menit, seorang jaksa penuntut umum (JPU) berjalan ke depan mereka untuk meminta Kuat dan Ricky keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator
Tangan jaksa mengisyaratkan Ricky dan Kuat harus berdiri dan berjalan ke arah pintu yang sebelumnya dilalui keduanya untuk memasuki ruang sidang.
Bharada E pun tampak kebingungan dan menoleh ke arah penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, yang sudah berdiri di sisi kirinya.
Tangan Ronny mengisyaratkan kliennya itu untuk tidak perlu mengikuti dua terdakwa lain yang telah berdiri dan keluar dari ruang sidang.
Jaksa kemudian memberi isyarat kepada Bharada E untuk duduk di kursi tengah yang semula diduduki Ricky.
Tim JPU pun tampak berdiskusi ketika Kuat dan Ricky berjalan keluar dari ruang sidang.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa
Di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 12 orang saksi, yaitu:
Tiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Dua Terdakwa Lain, Pakar Hukum Pidana Khawatir JC Tarik Keterangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.