JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta sidang gabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (7/11/2022) tampak meneriakkan semangat untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan menyindir Kuat Ma'ruf.
"Semangat Richard," teriak peserta sidang yang kebanyakan perempuan dipantau dari video Kompas.com dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Mantap permainanmu Kuat," teriak seorang laki-laki dari sisi peserta sidang menyindir terdakwa Kuat Ma'ruf.
Saat Bharada E memasuki ruang sidang, banyak peserta sidang yang merekam dengan mengarahkan kamera ponsel mereka ke arah saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Ia pun tampak berjalan cepat dan membungkuk sesaat ke arah peserta sidang sebelum duduk di kursi yang telah disediakan.
Menyusul Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tampak berjalan cepat memasuki ruang sidang dan langsung duduk di kursi yang berjejeran di depan meja majelis hakim.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa
Kuat tak menoleh sedikit pun ke arah peserta sidang maupun awak media. Ia yang berjalan di depan Ricky dan tampak berhenti sesaat sebelum memilih duduk di kursi sisi kanan yang jauh dari Bharada E.
Praktis, kursi tengah langsung diduduki oleh Ricky yang sempat menoleh dan menundukkan kepala ke arah kamera dan peserta sidang.
Ia juga memberi isyarat dengan mengatupkan kedua tangannya, tanda salam, kepada peserta sidang yang juga memanggil-manggil namanya.
Setelah itu, Ricky tampak menunduk ke arah bawah kursinya dan menengok ke arah Bharada E. Tampak Bharada E juga merespons perkataan Ricky.
Tidak diketahui apa isi percakapan dari interaksi singkat dari kedua ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Dua Terdakwa Lain, Pakar Hukum Pidana Khawatir JC Tarik Keterangan
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 12 orang saksi, yaitu:
Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang
Tiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.